gunadarma

gunadarma
gunadarma

Sabtu, 02 April 2011

reformasi indonesia

Reformasi Birokasi

Reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa dan martabat bangsa

Sejumlah jajak pendapat mengindikasikan semakin merosotnya popularitas Presiden Yudhoyono. Survei terbaru yang dilakukan oleh Lingkaran Survey Indonesia menunjukan bahwa kepercayaan publik atas kemampuan pemerintah menangani kemiskinan dan pengangguran masing-masing hanya 26% dan 22%, dimana lebih dari 50% responden menyatakan Presiden tidak mampu. Sangatlah menarik untuk mencermati bahwa menurunnya popularitas Presiden dan kepercayaan publik terhadap pemerintah ini kemudian dibaca oleh para politisi dan pengamat sebagai isyarat bagi Presiden Yudhoyono untuk melakukan perombakan kabinet secara radikal.

Adalah fakta bahwa memang sejumlah menteri tidak memiliki kinerja yang baik, namun adalah juga fakta bahwa tuntutan perombakan kabinet tidak terlepas dari skenario politik partai-partai besar. Posisi di kabinet, bagaimanapun juga memiliki arti strategis baik secara materil maupun politis dalam menuju kontestasi politik akbar tahun 2009 nanti. Karenanya selayaknya kita membaca kecendrungan hasil jajak pendapat tersebut dalam konteks yang lebih luas. Salah satu persoalan utama bangsa ini adalah kecendrungan untuk keliru mengidentifikasi hal yang substantif dan terjebak dalam perspektif instan. Budaya untuk memecahkan persoalan secara parsial dan temporer nampaknya menjadi arus besar di tengah masyarakat. Memang harus diakui bahwa rakyat membutuhkan keputusan politik yang tegas dan jelas, namun segala keputusan politik tersebut juga harus menyentuh substansi persoalan dan memberikan dampak jangka panjang. Demokratisasi dan perbaikan nasib bangsa secara menyeluruh akan terancam secara serius jika segala permasalahan keluar dari substansinya dan diatasi secara instan, apalagi jika dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan pragmatis-politis.

Substansi dari hasil jajak pendapat jelas bukanlah tuntutan perombakan kabinet, namun meningkatnya ketidakpercayaan publik atas kemampuan pemerintah dalam menjalankan fungsi utamanya untuk mensejahterakan rakyatnya. Berbagai bencana dan skandal yang terjadi akhir-akhir ini jelas mengindikasikan kelemahan mesin birokrasi dalam merespon kebutuhan masyarakat yang bergerak cepat. Karenanya, merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah semestinya dimaknai dalam perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai peringatan keras bagi para politisi dan birokrat.bahwa proses reformasi di Indonesia ternyata belumlah sepenuhnya mengubah karakter birokrasi kita menjadi pelayan publik yang profesional. Demokratisasi akan kehilangan makna jika tanpa diiringi dengan komitmen para politisi dan pemimpin untuk membenahi birokrasi. Sebagian besar enerji para pemimpin dan politisi lebih banyak dicurahkan untuk isu-isu populis ketimbang agenda- agenda strategis jangka panjang. Padahal tidaklah mungkin agenda-agenda populis yang menyangkut kepentingan rakyat banyak dapat diimplementasikan tanpa disokong instrument birokrasi yang efektif.

Pembenahan birokrasi juga harus dipahami sebagai bagian dari proses untuk mengokohkan sistem presidensil. Adalah suatu ironi bahwa disatu sisi para politisi dan pengamat sepakat untuk memperkuat sistem presidensil, namun disisi lain mereka tetap melakukan manuver-manuver politik untuk menggerogoti kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Bagi para pendukungnya, hal utama yang menjadi kelebihan dari sistem presidensil adalah stabilitas politik karena periode kepemimpinan yang relatif lebih pasti dibanding sistem parlementer. Artinya, desakan untuk bongkar pasang kabinet secara rutin bukanlah karakter utama dari sistem presidensil. Ketika Presiden sebagai pemegang mandat rakyat harus tunduk pada tekanan-tekanan politik partai, maka sesungguhnya sistem presidensil telah kehilangan ciri utamanya.

Birokrasi semestinya tidak terkooptasi oleh jaringan patronase partai politik. Pengkotak-kotakan departemen atas pertimbangan perimbangan kekuasaan cenderung akan menjadikan birokrasi sebagai alat kepentingan politik. Namun demikian secara realitas politik, adalah hal yang mustahil bagi Presiden untuk menutup pintu kabinet secara total bagi politisi partai. Kombinasi antara sistem presidensil dan multipartai yang kini dianut oleh negara kita memang mendorong terjadinya koalisi partai sebagai penyokong pemerintahan. Karena itu, pilihan yang ada mau tidak mau adalah membangun birokrasi dan sistem yang kokoh, sehingga dapat meminimalisir intervensi dari agenda politik partai pada mesin birokrasi. Bahkan di negara-negara parlementer sekalipun dimana jabatan menteri sebagai jabatan politis, frekuensi pergantian menteri yang cukup tinggi tidaklah terlalu berpengaruh pada berjalannya mesin birokrasi karena kekokohan dari sistem birokrasi di tingkat departemen.

Reformasi birokrasi juga akan terkait dengan penataan sistem kepartaian. Pelarangan rangkap jabatan menteri dan pengurus partai mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan. Pejabat birokrasi yang ikut mengurusi partai politik jelas hanya akan menjadi beban dari birokrasi. Mustahil seorang pemimpin partai dapat fokus dalam menjalankan tugas-tugas kementrian tanpa terpengaruh oleh pernak-pernih masalah organisasi partai. Sulit juga membayangkan bahwa organisasi internal partai dapat dibangun secara paruh waktu. Menimbang kompleksitas problem yang ada di setiap partai, hanyalah seorang politisi yang bekerja dalam tingkat konsentrasi yang maksimal yang selayaknya menjadi pemimpin partai. Larangan rangkap jabatan juga akan meminimalisir terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda, karena seringkali kalkulasi politis kepentingan partai masing-masing lebih dominan ketimbang agenda politik Presiden sebagai kepala pemerintahan. Selama ini tidak ada aturan yang tegas dan jelas melarang perangkapan jabatan partai dan kementrian. Singkat kata, larangan perangkapan jabatan tidak saja diperlukan dalam konteks pembenahan birokrasi, tetapi juga krusial bagi proses peneguhan sistem presidensil.
Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memimpin sendiri reformasi birokrasi secara substantif. Presiden harus berani mengambil langkah-langkah strategis yang tidak populer tetapi secara jangka panjang amatlah penting. Henry Kissinger, menteri luar negeri Amerika paling legendaris mengatakan bahwa tugas para politisi dan birokrat adalah membangun sistem yang dapat secara efektif menghadapi berbagai masalah dengan prosedur standar yang relevan dan solutif.





I. Arti dan makna Reformasi yang sebenarnya

12 tahun sudah perstiwa 12 Mei ’98 berlalu. Tapi tetap saja kenangan dan kejadian-kejadiannya masih melekat di kepala kita semua. Sebuah peristiwa yang cukup menggoncang keras tanah air kita tercinta. Sebuah peristiwa yang cukup menarik perhatian dunia. Sebuah peristiwa yang akhirnya hanya membuahkan satu kata yang sangat terkenal yaitu “REFORMASI”.

Pada waktu peristiwa Reformasi terjadi, saya (penulis) masih duduk di bangku SLTP kelas 1. Saat itu saya hanya melihat sekilas-sekilas saja pemberitaannya di media Televisi. Yang saya tahu hanyalah mahasiswa dengan menggunakan jaket berseragam sambil membawa bendera dan spanduk dengan meneriakkan beberapa kalimat lantang yang salah satu kalimatnya adalah “Reformasi”.

Sampai akhirnya kerusuhan pun tidak terelakkan lagi. Dimana-mana terjadi penjarahan. Perampasan paksa yang bukan miliknya. Di beberapa bangunan ada yang sengaja diberi coretan dengan tulisan “Milik Pribumi” dengan maksud supaya tidak dijarah, tapi ironisnya tetap saja dijarah. Masyarakat sudah seperti kemasukan setan. Telinganya seakan tersumbat oleh ucapan Malaikat. Apa pun bentuk barangnya mereka jarah. Mulai dari TV, Radio tape, tempat tidur, kompor gas, kepingan Laser Disc, sepatu, sandal, sembako, akuarium, mesin dan alat-alat berat yang mereka tidak tahu fungsinya untuk apa sampai pakaian dalam yang belum tentu cocok atau muat jika mereka kenakan, tapi mereka yakin jika barang hasil jarahan itu masih bisa dijadikan uang. Bangunan-bangunan dihancurkan, mobil-mobil dibakar, penjarahan di sana-sini, pembobolan ATM, penembakan dan penculikan misterius terhadap mahasiswa sampai pelecehan seksual yang dilakukan beberapa oknum yang sangat tidak bermoral.

Kerusuhan 98 benar-benar satu rangkaian peristiwa yang sangat memilukan, sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan. Semoga mereka akhirnya sadar kalau mereka telah sengaja menghancurkan rumahnya sendiri. Rumah yang sudah susah payah dibangun dan dibentuk pondasinya dengan kuat oleh pahlawan-pahlawan untuk satu cita-cita luhur yaitu “Merdeka” telah dihancurkan sekejap saja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menggunakan dan menyimpangkan makna dari kata refomasi.

Pada saat itu, saya tidak tahu apa-apa. Apa yang menyebabkan sampai-sampai Ibu Pertiwi seolah dibuat menangispun saya tidak tahu. Saat itu saya hanyalah anak kecil yang sedang beranjak remaja dengan hobi menggambar dan bermusik. Setiap hari sepulang sekolah, saya habiskan waktu luang saya dengan menggambar atau bermain gitar bersama teman-teman sekitar rumah, itu pun kalau memang tidak ada PR (Pekerjaan Rumah) atau tugas lain dari guru di sekolah. Ibu dan Ayah hanya berpesan sesekali kepada saya jika saya terlalu asyik menggambar atau bermain gitar “Nak, laki-laki itu tidak apa-apa jadi anak nakal yang penting kamu jangan jadi anak bodoh. Jadi belajarlah yang baik di sekolah dan cermati setiap hal dan peristiwa yang kamu lewati dalam hidupmu sebagai pelajaran dan pengalaman untukmu di masa depan”.

Kini, saya pun sudah mengetahui bagaimana rasanya menjadi mahasiswa. Ternyata benar, mahasiswa itu penuh dengan ambisi dan idealisme yang belum tentu jelas kebenarannya. Yang jelas, saya ini mahasiswa dan saya boleh melakukan apapun yang saya mau selama tidak merusak, merugikan dan mengganggu Negeri Indonesia tercinta ini dan orang lain. Saya ingin bisa menjadi apapun yang saya mau dan melakukan pekerjaan apapun yang saya mau. Beginilah cara saya mengisi lubang-lubang kosong reformasi. Saya ingin jadi penulis, fotografer, pemusik, ilustrator, desainergrafis, politikus, sutradara, konsultan marketing, orang iklan, kameramen, tukang sulap, saudagar dan lain-lain. Karena prinsip saya “Jadi manusia itu harus bisa apa aja. Manusia itu harus bisa jadi apa aja”.

12 tahun sudah peristiwa itu berlalu dan saya baru menyadari makna dari sebuah kata “reformasi”. Semua yang dikatakan Ayah saya benar, saya tidak boleh menghabiskan sisa waktu luang ini dengan hanya menggambar dan bermain gitar. Saya harus bisa menjadi orang yang dibutuhkan negeri ini. Orang yang bisa membangun dan mencetak sejarah yang baik untuk negeri ini. Orang yang tahu benar bagaimana caranya menggunakan arti dan makna “reformasi” dengan baik dan bermoral. (AF)

Diambil dari cacatan harian seorang mahasiswa bernama Budi Afriaz.

II. yang harus kita dalam membangun bangsa dan menuju tujuan nasional

Untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, kita harus mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan menumbuhkan paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita – cita atau pemikiran –pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, faslafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk menjungjung tinggi martabat bangsa.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa ”perang kemerdekaan”. Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda disebabkan mereka tidak mengalami kekejaman masa kolonialisme masa lalu. Rasa kebangsaan mereka tumbuh dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara langsung dalam berbagai bidang kehidupan.
Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa – bangsa yang telah maju. Namun paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa.

III. dalam mengeluarkan pendapat apakah harus ada batasan batasan yang harus dijaga, supaya tidak mengganggu stabilitas nasianal

Ya, karena setiap manusia pasti mempunyai hak dan kewajiban dalam mengeluarkan pendapat apalagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semua itu sudah tertera jelas dalam UUd 1945 jadi kita sebagai warga Negara yang baik haruslah mentaati peraturan yang ada.

Seandainya tidak ada batasan maka yang terjadi adalah perpecahan antara warga Negara karena tidak saling menghargai sesama lain ,sedangkan kita hidup berbangsa harus saling menghargai dan tidak boleh ada bangsa yang merasa dirugikan apa lagi merasa di pinggirkan oleh bangsa lain.

IV. Faktor faktor apa yang mendorong gejolak seperti sekarang ini

Faktor Penghambat

Dengan demikian, faktor sosiologis kultural dan struktural merupakan penghambat penting dalam integrasi nasional di masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia. Sebenarnya kondisi itu bukannya tidak dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Mereka sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan multidimensi yang terjadi di masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi aspirasi masing-masing kelompok yang berbeda ini, terutama di daerah yang memiliki potensi mengalami disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi otonomi khusus.

Sebagian upaya sebenarnya sudah lumayan berhasil. Tetapi kemudian mencuat menjadi gejolak ke permukaan karena faktor kekuatan asing. Di Papua fakta peran Amerika Serikat dalam mendorong ketidakstabilan provinsi itu hampir tak bisa ditutupi, yang secara terbuka melakukan intervensi seperti kunjungan anggota Kongres AS pertengahan Juli ini yang mengungkit masalah Papua. AS jelas memiliki kepentingan agar bisa mengeruk kekayaan Papua. Demikian pula dalam kasus bendera RMS baru-baru ini di Ambon, faktor kekuatan asing atau Belanda banyak disebut terlibat.

Dengan persoalan seperti itu maka lengkap sudah kompleksitas ancaman disintegrasi nasional di Indonesia. Ini bukan berarti kemudian tidak bisa dipecahkan sama sekali. Upaya mengatasinya, menurut Weiner, memerlukan kebijakan yang lebih sistematis untuk mengintegrasikan masyarakat kepada satu negara nasional. Integrasi adalah proses sosiologis yang tidak bisa dilakukan dan ditempuh dalam waktu singkat. Hal ini memerlukan proses pembudayaan dan konsensus sosial politik diantara suku bangsa (etnik) di Indonesia. Kalau kita menggunakan pendekatan konflik sebagaimana diilustrasikan oleh Lewis C Coser dan George Simell, maka kerangka masyarakat yang akan kita dapatkan adalah integrasi yang selalu berada dalam bayang-ba- yang konflik antaretnik berkepanjangan.

Kalau kita mengikuti pandangan penganut fungsional struktural dari Auguste Comte, melalui Durkheim sampai dengan Parsons, maka yang akan menjadi faktor mengintegrasikan masyarakat Indonesia tentulah sebuah nilai umum tentang kesepakatan bersama antarmasyarakat.

Nilai-nilai umum tertentu yang disepakati secara bersama itu tidak hanya disepakati oleh sebagian besar orang (etnik), namun harus dihayati melalui proses sosialisasi, akulturasi, asimilasi, dan enkulturasi. Proses ini pernah dibuktikan oleh kesepakatan bersama dalam Sumpah Pemuda yang menghasilkan nasionalisme dan menyatukan rakyat Indonesia secara sosial dan politik. Mengikuti pemikiran R William Liddle, konsensus nasional yang mengintegrasikan masyarakat yang pluralistik pada hakekatnya mempunyai dua tingkatan sebagai prasyarat bagi tumbuhnya suatu integrasi nasional yang tangguh.

Pertama, sebagian besar anggota suku bangsa bersepakat tentang batas-batas teritorial dari negara sebagai suatu kehidupan politik dalam mana mereka sebagai warganya. Kedua, apabila sebagian besar anggota masyarakatnya bersepakat mengenai struktur pemerintahan dan aturan-aturan dari proses politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat di atas wilayah negara yang bersangkutan.



V. Kebebasan berbicara yang terjadi akhir akhir ini menurut sudut pandang etika,dan bagai mana mestinya?

Di akhir akhir ini banyak orang yang mengeluarkan pendapat itu asal saja tanpa memikirkan sebab yang akan terjadi , seperti para pejabat Negara yang saling menjatuhkan dan menjelekan fraksi yang lain begitu juga yang terjadi dalam persaingan partai politik yang kian menjamur yang semuanya hanya mementingkan kepentingan golongan daripada mementingkan kepentingan masyarakat banyak.

Mestinya kita harus lah saling menghormati dan menghargai orang lain agar kita juga di hargai orang ,tidak perlu ada yang saling menghancurkan pendapat orang lain sebaiknya kita intropeksi diri sendiri sebelum mengkritik pendapat orang lain. Karena dengan ini kita dapat mewujudkan Indonesia yang maju tanpa ada saling menjatuhkan.
Komentar
Tugas no.3
Filed under: Uncategorized by mamas79 — Tinggalkan komentar
Maret 31, 2011

PEMAHAMAN WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI WAWASAN KEBANGSAAN INDONESIA DALAM RANGKA MEMBANGUN KETAHANAN NASIONAL

PEMAHAMAN WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI WAWASAN KEBANGSAAN INDONESIA DALAM RANGKA MEMBANGUN KETAHANAN NASIONAL

1. Latar Belakang Pemikiran.
Sesuai cita-cita Patih Gajah Mada dalam sumpahnya ( dikenal dengan Sumpah Palapa ) yang berbunyi “ Saya tidak akan pernah makan buah Palapa sebelum saya dapat menyatukan Nusantara dalam Kerajaan Majapahit “. Dari semboyan tersebut di atas, memiliki makna dan tekad dari seorang Patih Gajah Mada, yang akan berbuat dengan sekuat tenaga mempersatukan wilayah Nusantara. Dari Sumpah Palapa tersebut maka ada satu kesamaan yang dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia yaitu wujud Nusantara yang terdiri dari 17.508 buah pulau yang tersebar dan terpisah namun dapat dipersatukan oleh lautan, sehingga menjadi cikal bakal Negara Kepulauan Indonesia yang terletak pada posisi geografis antar dua benua dan dua samudera, sesuai dengan kondisi geografis tersebut maka Kepulauan Indonesia disebut juga dengan istilah Kenusaan dan juga disebut dengan nama Nusantara. Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kebangsaan Indonesia, dan sebutan tersebut tidak cukup hanya dipahami saja tetapi harus dihayati baik sebagai konsep kewilayahan maupun konsep ketatanegaraan.
Sebenarnya Wawasan Kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan oleh seluruh Pemuda Indonesia dalam suatu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya untuk menghadapi keadaan Negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.

I. PAHAM KEBANGSAAN

Pertanyaannya, kenapa mesti paham kebangsaan atau nasionalisme. Mengapa bukan paham keagamaan atau kedaerahan?

Soalnya adalah hanya paham kebangsaan yang dapat mengatasi keterikatan kita, masing-masing anak bangsa, kepada ikatan primordialnya. Hanya dalam posisi kita sebagai sesama bangsa Indonesia –dalam perasaan kita senasib sepenanggungan sebagai bangsa Indonesia— yang bisa mengatasi loyalitas-loyalitas sempit berdasar ideologi partisan, agama, adat, suku, ras, daerah, dan seterusnya.

Seperti pernah diuraikan Soekarno, sebelum era Republik Indonesia, bangsa Indonesia hanya dua kali merasakan sebagai negara nasional atau negara-bangsa. Yaitu pada masa Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Sriwijaya. Di luar itu, entitas bangsa yang menjelma menjadi negara atau kesatuan politik masih bersifat lokal atau parsial. Misalnya Kerajaan Gowa yang hanya meliputi suku Bugis di Sulawesi, Kerajaan Mataram yang hanya mencakup sebagian suku Jawa, Kerajaan Ternate yang hanya terdiri dari sebagian suku bangsa di Maluku, dan sebagainya. Dari kesatuan politik yang hanya lokal ini terbukti dalam sejarah: gagal mengantarkan bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. Baru tatkala perjuangan kita bersifat nasional, meliputi seluruh warga bangsa dari Sabang sampai Merauke, maka perjuangan itu berhasil mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Dengan paham kebangsaan sebagai salah satu asas negara, maka orang Islam, orang Kristen, orang Jawa, orang Batak, orang keturunan Tionghoa, semuanya memiliki perasaan atau kehendak yang sama sebagai satu bangsa Indonesia. Rasa kebangsaan dengan demikian mampu menjadi wahana titik temu (common denominator) keberagaman latar belakang warga negara Indonesia. Dengan kebangsaan, maka kemajemukan bukan menjadi kutukan yang menyeret kita ke dalam perpecahan, tapi justru menjadi faktor yang memperkaya kesatuan atau rasa memiliki (sense of belonging) kita sebagai warga negara Indonesia. Dengan kata lain: kemajemukan justru menjadi anugerah.

Dengan paham kebangsaanlah kita bisa merasakan semangat “semua buat semua”. Dengan paham kebangsaan, kita menjadi memiliki kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan (equality before the law) tanpa harus mengalami diskriminasi lantaran perbedaan latar belakang primordial atau ikatan sempit seperti suku, agama, ras, atau kedaerahan.

Di sini kebangsaan bukan sesuatu yang menegasikan keberagaman kita sebagai bangsa, namun justru mengayomi keserbamajemukan itu ke dalam wadah yang satu: yakni bangsa Indonesia.

Secara historis, paham kebangsaan telah terbukti mampu mentransformasikan kesadaran kita dari yang awalnya bersifat sempit berdasar kesukuan atau keagamaan, menjadi kesadaran nasional, kesadaran akan keindonesiaan. Sebelum spirit kebangsaan Indonesia muncul, yang lebih dulu mengemuka adalah spirit berdasar suku, agama, atau kedaerahan. Misalnya dalam bentuk Jong Java, Jong Ambon, Jong Islam, Jong Sumatera, dan sebagainya. Baru kemudian, seiring meluasnya pengaruh Budi Utomo pada 1908, Sarekat Islam (SI) pada 1911, dan Pergerakan Indonesia (Indonesische Vereniging) pada 1921, maka embrio spirit kebangsaan yang bersifat nasional muncul ke permukaan. (Patut diingat: meski BU lebih ke Jawa dan SI merupakan gerakan Islam, tapi amat berperan dalam persemaian ide kebangsaan Indonesia). Ini kemudian melahirkan Sumpah Pemuda pada 1928 yang secara eksplisit mengemukakan semangat kebangsaan Indonesia. Dari sini akhirnya bermuara pada lahirnya negara kebangsaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

PLURALISME:
REVITALISASI PAHAM KEBANGSAAN

Hanya saja, karena kemerdekaan telah tercapai, dan kebangsaan Indonesia telah menjadi kenyataan, belakangan ini seolah-olah terasa kuno apabila kita membicarakan relevansi nasionalisme atau paham kebangsaan tersebut. Orang pun lantas lebih suka memakai terminologi pluralisme atau cara pandang yang menghormati keanekaragaman atau pluralitas kita sebagai bangsa.*

Padahal pluralisme itu secara substansi tak ada bedanya dengan cara pandang kebangsaan atau nasionalisme. Hanya masalah aksentuasinya saja yang agak berbeda. Nasionalisme secara langsung dikaitkan dengan eksistensi kita sebagai bangsa Indonesia, sedangkan pluralisme lebih sering dikaitkan dengan masalah hak asasi manusia atau sila ketuhanan dan kemanusiaan dalam Pancasila. Akan tetapi keduanya sebenarnya sama-sama mengapresiasi keragaman sebagai sebuah keniscayaan.

Yang penting digarisbawahi adalah baik paham kebangsaan maupun pluralisme mestinya disebarkan ke dalam benak masyarakat sebagai sebuah kesadaran atau pengetahuan, bukan dengan paksaan. Sebab ketika kebangsaan atau pluralisme diaplikasikan dengan paksaan (koersif) atau malah kekerasan (violence), maka ia menjadi proyek yang bersifat otoritarian dan tidak demokratis. Kebangsaan bila dipaksakan secara top-down hasilnya adalah penyeragaman ala proyek asas tunggal yang meminggirkan keragaman warga bangsa atau penciptaaan hantu SARA oleh Orde Baru yang menakut-nakuti rakyat akan perbedaan.

Sementara jika pluralisme dipaksakan terhadap entitas-entitas primordial yang homogen, maka justru akan meniadakan kekhasan masing-masing kelompok yang mestinya memang beragam atau berbeda antara satu dengan yang lain. Kelompok-kelompok yang secara internal relatif homogen seperti Gereja Katolik, Muhammadiyah, atau perkumpulan warga keturunan etnis Tionghoa, misalnya, tidak perlu ditekan untuk mempluralkan dirinya sendiri. Yang penting ialah adanya kesadaran mereka untuk menghormati pluralitas yang merupakan fakta tak terbantahkan dari kondisi alamiah bangsa Indonesia.

Maka, pluralisme atau nasionalisme yang dikembangkan –untuk tetap menjaga tegaknya negara kebangsaan Indonesia secara sehat dan alamiah—, mestinya ialah pluralisme dan nasionalisme yang bersifat partisipatif atau demokratis. Dengan kata lain, harus menghormati semua entitas yang homogen atau berbeda tetap dalam homogenitas atau perbedaannya, namun seiring dengan itu kita mendorong entitas-entitas ini menjadi apresiatif terhadap kekhasan entitas lainnya sekaligus apresiatif terhadap kebersamaan kita sebagai sebuah bangsa.

Artinya, kita melakukan desiminasi bahwa Indonesia sebagai lebensraum (ruang hidup bersama) di satu sisi menenggang keragaman berbagai unsur pembentuk bangsa untuk tetap memelihara kekhasannya masing-masing, namun di sisi lain juga menuntut penghormatan atas spirit kesatuan atau kebersamaan sebagai satu bangsa yang sama. Dengan demikian, maka nasionalisme –atau bahasa masa kininya pluralisme— akan mampu menyediakan dirinya menjadi payung yang mengayomi keragaman kita sebagai bangsa, sekaligus menjamin kesatuan kita sebagai negara bangsa atau satu kekuatan nasional. Dengan kata lain, menjamin tegaknya Indonesia sebagai suatu rumah kebangsaan bagi beragam entitas bangsa yang berbeda-beda tapi memiliki spirit keindonesiaan yang sama.


II. Wawasan Kebangsaan

Setiap orang tentu memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan kebangsaan dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya. Dalam realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bisa timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi bisa juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya.



Rasa kebangsanaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinamisasi rasa kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan, yakni pikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan atau semangat patriotisme.

Wawasan kebangsaan mengandung pula tuntutan suatu bangsa untuk mewujudkan jati diri, serta mengembangkan perilaku sebagai bangsa yang meyakini nilai-nilai budayanya, yang lahir dan tumbuh sebagai penjelmaan kepribadiannya.



Rasa kebangsaan bukan monopoli suatu bangsa, tetapi ia merupakan perekat yang mempersatukan dan memberi dasar keberadaan (raison d’entre) bangsa-bangsa di dunia. Dengan demikian rasa kebangsaan bukanlah sesuatu yang unik yang hanya ada dalam diri bangsa kita karena hal yang sama juga dialami bangsa-bangsa lain.



Bagaimana pun konsep kebangsaan itu dinamis adanya. Dalam kedinamisannya, antar-pandangan kebangsaan dari suatu bangsa dengan bangsa lainnya saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Dengan benturan budaya dan kemudian bermetamorfosa dalam campuran budaya dan sintesanya, maka derajat kebangsaan suatu bangsa menjadi dinamis dan tumbuh kuat dan kemudian terkristalisasi dalam paham kebangsaan.









III. wawasan nusantara



A. Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Isi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.











IV. Peran kita sebagai penerus bangsa dalam menanggulangi kondisi negara saat ini

Sebagai seorang warga Negara Indonesia, kita diharuskan untuk menjaga nama baik republik kita ini. Selain itu, kita juga harus mengharumkan nama republik Indonesia ke mata dunia. Namun pada saat ini kondisi negeri Indonesia sedang diguncang berbagai masalah, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Misalnya saja masalah luar negeri kita dengan Malaysia, Negara Indonesia seperti di remehkan bahkan di injak-injak martabatnya oleh Negara Malaysia. Hal ini terlihat dari masalah yang tidak henti-hentinya dari Negara Malaysia, dari yang menyangkut tentang politik; seperti saat perebutan pulau Ambalat, sampai yang menyangkut tentang kebudayaan; seperti masalah tari-tarian, batik, makanan, alat musik tradisional, dll.

Oleh karena itu, untuk menanggapi semua permasalahan dengan Negara Malaysia, kita sebagai mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa harus berusaha untuk memperjuangkan hak Indonesia. Meskipun semuanya sudah di atur pemerintahan republik Indonesia, mahasiswa juga boleh mengapresiasikan pendapatnya, namun harus tanpa ada kekerasan. Adapun cara lain yang bisa dilakukan oleh kita agar Negara kita ini semakin baik, yaitu dengan cara menunjukan kemampuan dalam berbagai bidang, seperti mengikuti olimpiade yang di adakan di mancanegara. Dengan ini kita dapat mengharumkan nama baik Negara Indonesia ini.

Selain dari luar negeri, dari dalam negeri kita ini pun masih banyak permasalahan. Seperti korupsi merajalela baik dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi. Sebagai seorang mahasiswa kita tentu memiliki berbagai macam aspirasi untuk memajukan Negara ini, kita dapat menyalurkan aspirasi kita untuk menghilangkan tindakan korupsi yang sudah merajalela di Negara ini, contohnya dengan cara berdemonstrarasi yang memiliki izin dari kepolisian, semua ini dilakukan dalam tujuan untuk menuntut hak rakyat yang telah di renggut oleh oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi.

Karena mahasiswa adalah generasi penerus bangsa, maka semua yang akan terjadi selanjutnya adalah tanggung jawab kita. Oleh karena itu, jika di kemudian hari kita menjadi orang yang berguna bagi rakyat, maka janganlah pernah kita melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti tindakan korupsi. Dan jika di kemudian hari kita menjadi seorang pemimpin maka jangan lah menyianyiakan kepercayaan orang lain terhadap kita.

Dengan kata lain mahasiswa memiliki peran kunci dalam kemajuan Negara Indonesia ini, sehingga dapat di katakan majunya suatu Negara ditentukan dari kualitas pemuda Negara tersebut.











V. tindakan yang mesti dilakukan terhadap demo,anarkis,perkelahian,narkoba,dsb yang dapat mengganggu proses belajar mengajar

Seharusnya kita sebagai seorang akademis seharusnya kita tidak perlu melakukan hal-hal tersebut karena itu juga bisa mengganggu kita dan kenyamanan orang lain .

Mestinya kita lebih meningkatkan kreativitas kita dalam belajar guna untuk memajukan diri kita dan bisa berguna untuk orang banyak.

Sebagai mahasiswa kita harus memberikan contoh kepada orang banyak bahwa mahasiswa itu bukan hanya pandai dalam hal yang disebutkan diatas tapi kita harus mempunyai pikiran kedepan yang bisa disebut mahasiswa itu adalah calon orang intelek jadi tunjukannlah sebagai mana mestinya mahasiswa yang hanya berkarya dan berkreativitas dalam hal akademisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar