gunadarma

gunadarma
gunadarma

Selasa, 22 Maret 2011

antara pribumi dan nonpribumi

SIAPA YANG MENJADI WARGA NEGARA DALAM PASAL 26 UUD 1945
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah “persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suka, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua sama dan satu bernama “indonesia” dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.

Konflik pribumi dan non pribumi
Dalam kehidupan sosial dikenal hubungan harmoni dan disharmoni, istilah yang terakhir dikenal dengan sebutan konflik. Konflik bisa bersifat laten (tersembunyi) dan manifest (nampak), bila sudah mengejawantah kerapkali menimbulkan korban. Konflik dalam presfektif sosiologi menegaskan bahwa ketegangan sosial yang berujung pada konflik dapat dibedakan menjadi 2 kategori yaitu konflik yang bersifat fungsional dan konflik yang bersifat disfungsional bagi hubungan-hubungan dan struktur sosial.
Memang disaat sekarang ini banyak terjadi konflik-konflik antar ras maupun antar kepentingan, sebenarnya hal ini sangat memalukan khususnya kita sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki begitu banyak ragam suku dan budaya. Tidak banyak Negara di dunia ini yang memiliki ribuan budaya yang jarang dan bahkan tidak dimiliki oleh siapapun. Terkadang status pribumi dan non pribumi selalu kita permasalahkan banyak dimedia di beritakan “Ada suatu daerah atau wilayah yang menutup diri dari warga asing atau non pribumi” bila kita nilai kasus tersebut terlalu sombong untuk orang yang menutup diri dari warga non pribumi, mereka hanya melihat dan menilai dari segi negatif mereka beranggapan bahwa jika penduduk non pribumi dating dan tinggal maka kebudayaan asli merekan akan hilang dan muncul budaya baru. Hal tersebut masih sering terjadi di Negara kita khususnya daerah pedalaman. Bila pemerinta dan ormas atau LSM mau memberikan sosialisasikan tentang status penduduk non pribumi maka akan mudah bagi bangsa ini bersaing dengan bangsa lain dengan kerukunan warga negaranya dan keunikan dari kebudayaan kita.

2.1.warga asli Indonesia

Warga asli Indonesia adalah warga yang lahir , turun temurun menempati wilayah yang berada di Indonesia dan tidak ada hubungan keturunan dengan warga asing (WNA)
Mungkin sudah kurang banyak warga pribumi Indonesia tetapi masih ada beberapa diantara warga nonprbumi yang ada di Indonesia

2.2.kenapa timbul istilah pribumi dan non pribumi

Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Jadi kesimpulannya pribumi dan nonpribumi adalah latar belakang keadaan yang menyebabkan masalah ini terjadi , jika seseorang pribumi tinggal di Negara lain /wilayah lain maka orang pribumi itu tidak akan menjadi warga pribumi di daerah yangdi tempati sekarang

2.3.siapa yang dimaksud non pribumi di Indonesia

Nonpribumi di indonesia ialah bukan asli warga Negara Indonesia . orang yang menetap sementara di Indonesia yang bersipat sementara , baik dalam bidang bilateral atau pun non bilateral

2.4kenapa istilah nonpribumi menonjol di etnis thinghoa

Era reformasi dikenal sangat pluralis sedikit mencairkan sua¬sana kebuntuan sosial budaya ter¬sebut yaitu dengan mengakui Ha¬ri Raya Imlek sebagai hari ra¬ya nasional. Hal ini tentunya sedikit melegakan bagi ma¬sya¬rakat keturunan etnis Tionghoa ter¬sebut. Dengan demikian simpul budaya mereka terasa semakin eksis di negeri ini mes¬kipun belum mampu me¬ngim¬bangi eksistensi budaya ma¬sya¬rakat pribumi itu sendiri.
Adanya pengakuan simpul bu¬daya tersebut terasa belumlah cu¬kup untuk menjadikan ma¬sya¬rakat keturunan etnis Thiong¬hoa secara utuh menjadi ma¬sya¬rakat pribumi, melainkan per¬lu adanya keputusan politik lain¬nya yang secara eksplisit da¬pat menerima mereka secara utuh layaknya masyarakat pri¬bu¬mi. Perayaan Tahun Baru Im¬lek tahun ini dapat dijadikan se¬bagai momentum pembauran bu¬daya di antara masyarakat ke¬turunan etnis Tionghoa dengan ma¬syarakat pribumi pada umum¬nya.
Bandingkan dengan masyarakat keturunan etnis Arab yang selama ini telah lebih dulu mendapat pe¬¬ngakuan sebagai masyarakat dengan label “pribumi”. Eksistensi masyarakat ini sudah men¬da¬pat¬kan kesempatan yang sama de¬ngan masyarakat pribumi. Mereka memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam kegiatan politik dan pemerintahan. Ada¬nya ke¬sa¬maan keyakinan agama pada golongan ini dengan se¬bagian besar masyarakat pribumi di Indonesia semakin me¬mu¬dah¬kan untuk mendapatkan pe¬ngakuan tersebut. Pembauran ma¬syarakat dengan mambawa keyakinan yang sama mem¬be¬ri¬kan jalan yang sangat besar un¬tuk proses pribumisasi ter¬se¬but.

2.5.langkah apa saja yang dapat disaran kan dalam permasalahan antara pribumi dan nonpribumi

Saran saya adalah kita harus sama-sama menghargai satu sama lain bukan dilihat dari fisik seseorang tetapi bagaimana dia bias mengembangkan Negara kita ini menjadi Negara yang berkembaang di zaman sekarang ini karena yang bias membawa bangsa Indonesia maju bukan hanya pribumi ataupun nonpribumi melain kan kita semua warga Indonesia yang berada di indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar