gunadarma

gunadarma
gunadarma

Rabu, 08 Mei 2013

Hubungan antara multi blower dengan daya hidup komputer


SistemPendinginKomputer
Sistem Pendingin pada komputer sangat berpengaruh pada stabilitas komputer itu sendiri lalu bagaimana supaya sistem pendingin atau sirkulasi udara dalam CPU agar berjalan optimal, sehingga mampu meningkatkan kinerja komputer Beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :

Menambah Kipas Pada Casing
Dengan penambahan kipas dapat membantu kerja Blower yang ada pada power suply agar udara pada yang ada di dalam casing atau CPU dapat dibuang secara maksimal.Pemasangan kipas dapat bervariasi, tergantung bentuk dan model kabin dalam casing.

Menutup Casing
Banyak orang beranggapan dengan membuka casing CPU dapat membuat CPU lebih dingin. Kenyataannya, justru sebaliknya, Karena sistem pendingin pada CPU mengandalkan sirkulasi udara. Sirkulasi udara yang baik adalah melalui celah-celah yang terdapat pada casing. Dari celah-celah tersebut udara masuk yang kemudian keluar lewat kipas yang terdapat pada power suply. Nah jika tutup casing di buka tidak akan ada sirkulas udara yang baik, justru akan menimbulkan pemanasan local yang mengakibatkan komponen dalam CPU cepat atau lambat akan rusak, dan kerusakan ini akan lebih fatal seperti hang dan over heating pada komponen yang penting.

Penyebab Panas Pada Sistem pendingin
Jumlah panas yang dihasilkan oleh sirkuitterpadu (misalnya, CPU atau GPU ), penyebab utama panas membangun di komputer modern, adalah fungsi dari efisiensi desain, teknologi yang digunakan dalam konstruksi dan frekuensi dan tegangan di mana ia beroperasi.

Tips Mendinginkan Komputer Anda
Perangkat elektronik mudah rusak bila terkena panas.Begitu pula dengan hardware pada pc dan notebook.Panas berlebih pada akhirnya akan merusak komponen tersebut. tips menjaga suhu pc secara optimal.

Hindari sinar panas
Letak pc dapat mempengaruhi suhu dalam casing.Tempat casing yang terletak tepat diarah sinar matahari (daerah seperti jendela) dapat menaikkan temperatur dalam casing.Oleh sebab itu,sangat disarankanuntuk meletakkan komputer di tempat yang  teduh.Hal yang samaa juga berlaku untuk notebook.notebook sangat mudah menyerap panas dari suhu ruangan atau luar ruangan.Hal ini menyebabkan dalam keadaan mati pun (off),masih rentan terhadap panas.Perhatikan suhu luar ruangan apabila anda ingin menggunakan notebook ditempat terbuka.

Beri ruangan ekstra
Sistem pendinginan komputer hanya akan berfungsi maksimal jika tersedia ruang yang cukup untuk pertukaran udara.Artinya,PC harus dijauhkan dari dinding atau bagian ruangan yang menghalangi pemasukan udara.Dibagian belakang casing juga harus disediakan jarak supaya udara panas yang berasal dari dalam komputer dapat dibuang keluar tanpa halangan.Bagian depan dan samping casing lebih baik memiliki lubang ventilasi.Banyak produsen komputer dan casing tidak memilikiproduk dengan ventilasi yang cukup untuk masuknya udara.Oleh sebab itu,telitilah dahulu sebelum membeli komputer atau casing.

Alarm panas : Bagaimana BIOS mengawasi PC
Beberapa PC memiliki semacam fungsi pengawas yang secara otomatis dapat mematikan komputer jika temperatur prosesornya terlalu tinggi.Termometer ini memiliki nama yang berbeda-beda trgantung pada produsennya (misalnya c.o.p atau CPU Overheat Protection).Apakah di dalam PC Anda memiliki sistem pengamanan yang serupa.?Anda dapat mengetahuinya melalui buku manual komputer anda.cara mengaktifkan sistem tersebut pada umumnya melalui konfigurasi BIOS.untuk itu setiap produsen komputer mengembangkan prosedur tersendiri,dan tidak begitu sulit.untuk dapat sampai ke BIOS,pada umumnya Anda cukup menekan tombol “del” ketika komputer sedang booting.Setelah itu panggil fungsi tersebut dan tentukan temperatur maksimal prosesor. pemasangan termometer: beberapa pc mengawasi temperatur  prosesor dan mematikannya secara otomatis jika temperatur terlalu tinggi.jikalau pc anda kepanasan dan dia bisa berbicara mungkin dia akan berkata :

Hindari penghambat
Aliran udara di dalam casing juga perlu  diperhatikan.Semakin penuh komponen di dalam casing anda,semakin panas temperatur di dalamnya.ini terjadi dikarenakan aliran udara dingin yang masuk ke dalam casing terhambat jalan keluarnya oleh peralatan tersebut.karena itu,cabutlah komponen yang tidak anda butuhkan.

Pertolongan pertama
Jangan panik bila suatu saat anda harus bekerja dengan komputer,tetapi komputernya tidak mau menyala karena kepanasan.yang harus Anda lakukan adalah membuka casingnya .Dan jika anda memilki sebuah fan,nyalakan tepat mengarah ke dalam casing.cara ini dapat mengurangi panas dan membantu menstabilkan komputer.

Pendingin prosesor
Prosesor modern memiliki kinerja tinggi.Namun,karena banyak bekerja panas yang dihasilkan pun tinggi juga.Panas ini harus dapat dibuang melalui sistem pendingin yang baik.Jika produsennya memasang sebuah pendingin murah karena faktor biaya,Anda dapat menggantinya dengan sistem pendingin baru..Sistem pendingin tersebut dapat Anda peroleh di toko komputer.Untuk pemasangannya dapat anda lakukan sendiri sesuai dengan petunjuknya.

Membersihkan sistem pendingin dari debu dan kotoran
Sistem pendingin berupa heatsink dan fan hanya dapat mendinginkan secara maksimal jika bersih dan bebas debu.karena itu Anda harus rajin membersihkan kipasnya dari waktu ke waktu.Caranya seperti ini:

*Cabut kabel listrik komputer dan buka casing
*sebuah kipas terletak di prosesor dan satu lagi di trafo listrik.Beberapa pc juga memiliki kipas yang terletak di casing atau pada graphics card
*Untuk membersihkannya,Anda dapat menggunakan sebuah kuas atau pinset kecil.bersihkan debu yang terdapat diatas dan bagian bawah kipas.

Memasang kipas tambahan
Apakah pc Anda sering kali crash atau hang karena terlalu panas?Dalam hal ini anda harus menambahkan kipas pada sistem pendingin yang telah tersedia.Beberapa casing komputer memiliki tempat kosong sebagai tempat untuk kipas tambahan yang harganya sekitar Rp.25,000( penulis memasang fan 12 inci dibelakang pc ) di toko komputer.Sistem pendinginan kecil ini dapat memperbaiki aliran udar di dalam casing ada juga kipas untuk casing yang dapat anda pasang ditempat drive atau di slot PCI kosong.cara ini sangat baik karena dapat mendinginkan komponen secara langsung misalnya hard disk atau graphics card.perangkat ini harganya berkisar antara20-200ribu tergantung kualitas.sekali lagi ingat airflow tidak lebih penting daripada kipas yang mahal dan cepat.

Memasang kipas tambahan
Apakah pc Anda sering kali crash atau hang karena terlalu panas?Dalam hal ini anda harus menambahkan kipas pada sistem pendingin yang telah tersedia.Beberapa casing komputer memiliki tempat kosong sebagai tempat untuk kipas tambahan yang harganya sekitar Rp.25,000( penulis memasang fan 12 inci dibelakang pc ) di toko komputer.Sistem pendinginan kecil ini dapat memperbaiki aliran udar di dalam casing ada juga kipas untuk casing yang dapat anda pasang ditempat drive atau di slot PCI kosong.cara ini sangat baik karena dapat mendinginkan komponen secara langsung misalnya hard disk atau graphics card.perangkat ini harganya berkisar antara20-200ribu tergantung kualitas.sekali lagi ingat airflow tidak lebih penting daripada kipas yang mahal dan cepat.

Mengganti kabel drive lebar
Seperti telah dibahas pada point nomor 3,hambatan udara dingin terbesar di dalam casing disebabkan oleh tidak teraturnya jalur kabel di daalm casing.Kabel drive yang lebar juga dapat mengurangi sirkulasi udara.Di beberapa pc,kabel-kabel lebar ini telah di ganti.Umumnya dua kabel IDE menghubungkan motherboard dengan hard disk dan CD drive..Pastikan bahwa seluruh kabel telah terpasang dengan benar di seluruh drive.namun ditahun 2010 ini kabel SATA sudah cukup populer.

Beristirahatlah
Apabila anda sering menggunakan komputer untuk bermain game 3D,maka sesekali waktu beristirahatlah.Selain baik untuk kondisi tubuh anda ,peringanan kerja pada sistem pc Anda akan menjamin keawetannya.( istirahatkan pc anda jangan seperti pc penulis yang terkadang hidup 24 jam .ngakak.)

Pencegah Kerusakan Pada Motherboard pada suhu panas
sensor termal di beberapa CPU dan GPU dapat mematikan komputer saat suhu tinggi terdeteksi. Namun, ketergantungan pada langkah-langkah tersebut tidak dapat mencegah terulang insiden dari permanen merusak sirkuit terpadu.
Sebuah sirkuit terpadu juga akan ditutup bagian sirkuit ketika pemalasan, atau untuk skala kembali clock speed di bawah beban kerja rendah atau suhu tinggi, dengan tujuan mengurangi keduanya menggunakan daya dan panas.

Cairan pendingin
Praktek yang tidak umum, untuk menenggelamkan komputer komponen-komponen dalam konduktiftermal cair. Personal komputer yang didinginkan dengan cara ini umumnya tidak memerlukan penggemar atau pompa, dan dapat didinginkan secara eksklusif oleh pertukaran panas pasif antara bagian-bagian komputer, fluida pendingin dan udara ambien. komponen superkomputer kepadatan Extreme seperti Cray-2 dan Cray T90 digunakan cairan tambahan untuk dingin cairan penukarpanas untuk memfasilitasi pemindahan panas.
 Cairan yang digunakan harus memiliki cukup rendah konduktivitaslistrik agar itu tidak mengganggu operasi normal komponen-komponen komputer. Jika cairan agak elektrik konduktif, mungkin perlu untuk melindungi bagian-bagian tertentu dari komponen rentan terhadap gangguanelektromagnetik , seperti CPU. Untuk alasan ini, lebih disukai bahwa cairan akan dielektrik .
Cairan yang biasa digunakan dalam cara ini meliputi berbagai cairan diciptakan dan diproduksi untuk tujuan ini oleh 3M , seperti Fluorinert . Berbagai minyak, termasuk namun tidak terbatas pada memasak, motor dan minyaksilikon semuanya telah berhasil digunakan untuk pendinginan komputer pribadi.
Penguapan dapat menimbulkan masalah, dan cairan mungkin membutuhkan baik untuk secara teratur diisi atau disegel di dalam kandang komputer. Cair juga dapat perlahan meresap ke dalam dan komponen kerusakan, terutama kapasitor, menyebabkan fungsional komputer yang awalnya untuk gagal setelah jam atau hari terendam

Rabu, 01 Mei 2013

Macam-Macam Perangkat keras



Network Interface Cards (NIC) atau Kartu Jaringan.

   Kartu Jaringan (NIC) merupakan perangkat yang menyediakan media untuk menghubungkan antara komputer, kebanyakan kartu jaringan adalah kartu internal, yaitu kartu jaringan yang di pasang pada slot ekspansi di dalam komputer. Beberapa komputer seperti komputer MAC, menggunakan sebuah kotak khusus yang ditancapkan ke port serial atau SCSI port komputernya. Pada computer notebook ada slot untuk kartu jaringan yang biasa disebut PCMCIA slot. Kartu jaringan yang banyak terpakai saat ini adalah : kartu jaringan Ethernet, LocalTalk konektor, dan kartu jaringan Token Ring. Yang saat ini populer digunakan adalah Ethernet, lalu diikuti oleh Token Ring, dan LocalTalk.

                                                          Gambar  Kartu Jaringan Ethernet


Hub/Konsentrator

    Sebuah Konsentrator/Hub adalah sebuah perangkat yang menyatukan kabel-kabel network dari tiap-tiap workstation, server atau perangkat lain. Dalam topologi Bintang, kabel twisted pair datang dari sebuah workstation masuk kedalam Hub. Hub mempunyai banyak slot concentrator yang mana dapat dipasang menurut nomor Port dari card yang dituju.


                                                               Gambar Hub/Konsentrator

Switch


    Switch jaringan (atau switch untuk singkatnya) adalah sebuah alat jaringan yang melakukan bridging transparan (penghubung segementasi banyak jaringan dengan forwarding berdasarkan alamat MAC).
    Switch dapat dikatakan sebagai multi-port bridge karena mempunyai collision domain dan broadcast domain tersendiri, dapat mengatur lalu lintas paket yang melalui switch jaringan. Cara menghubungkan komputer ke switch sangat mirip dengan cara menghubungkan komputer atau router ke hub. Switch dapat digunakan langsung untuk menggantikan hub yang sudah terpasang pada jaringan.
     Switch jaringan dapat digunakan sebagai penghubung komputer atau router pada satu area yang terbatas, switch juga bekerja pada lapisan data link, cara kerja switch hampir sama seperti bridge, tetapi switch memiliki sejumlah port sehingga sering dinamakan multi-port bridge.



                                                                    Gambar Switch

Repeaters


    Repeater adalah Akses Point (AP) yang berfungsi memperluas jangkauan sinyal WIFI yang belum tercover oleh sinyal dari akses point server agar bisa menangkap sinyal WIFI. Repeater sendiri tanpa mengurangi bandwitch yang di sharing. Perangkat Repeater sendiri didesain sedemikian rupa sehingga mampu untuk mengover daerah-daerah yang lemah sinyal dari server. Sehingga pengguna mendapatkan sinyal AP menjadi kuat
    
                                                                  https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqsy1tIgTngSWT9E8d8fwnZv6mYCYJDUjXdq15_OCrP9v_r3gpjpnSiVOXngkYmFeqn453qJHh-BwDtnrSjPztZ3qEphFwZXWNsfr8lfLwA9RxuaRwZsdH180IJTnKGNAOpl88uwBRhcM/s1600/Veos_repeater_1.jpg

                                                                      Gambar Repeater

Bridge


    Bridge adalah perangkat yang berfungsi menghubungkan beberapa jaringan terpisah, baik tipe jaringan yang sama maupun yang berbeda. Bridge memetakan alamat ethernet dari setiap node atau titik yang ada pada masing-masing jaringan dan hanya memperbolehkan lalulintas data yang diperlukan melintasi bridge. Ketika menerima sebuah paket, bridge menentukan segmen tujuan dan sumber. Jika segmennya sama,paket akan ditolak,dan jika segmennya berbeda paket akan diterusakan ke segment tujuannya. Bridge juga bisa mencegah pesan rusak agar tidak menyebar dari satu segment. 
    

                                                                       
             Gambar Bridge

Router

    Router bekerja dengan cara yang mirip dengan switch dan bridge. Perbedaannya, router merupakan penyaring atau filter lalulintas data. penyaringan dilakukan dengan menggunakan protokol tertentu. Router pada dasarnya merupakan piranti pembagi jaringan secara logikal bukan fisikal. Misalnya sebuah IP router bisa membagi jaringan menjadi beberapa subnet sehingga hanya lalu lintas yang ditujukan untuk IP address tertentu yang bisa mengalir dari satu segment ke segment lain. Contohnya bisa berupa jaringan biasa LAN (Local Area Network) atau WAN (Wide Area Network) atau jaringan global seperti Internet.


                                                                  Gambar Router

macam macam topologi dalam jaringan


TOPOLOGI BUS


topologi bus merupakan jenis topologi  yang memiliki metode paling sederhana, terdiri dari sebuah kabel trunk (backbone atau segment) yang menghubungkan semua komputer yang tergabung dalam sebuah jaringan dalam sebuah jalur.








gambar topologi bus 


desain topologi bus

TOPOLOGI RING

Topologi ring merupakan topologi dimana setiap perangkat dihubungkan sehingga berbentuk lingkaran. Setiap informasi yang diperoleh akan diperiksa alamatnya oleh perangkat jika sesuai maka informasi akan diproses sedangkan jika tidak maka informasi diabaikan.

topologi ring
desain toplogi ring

TOPOLOGI START

Pada topologi star terdapat perangkat pengendali yang berfungsi sebagai pengatur dan pengendali komunikasi data. Sedangkan perangkat lain terhubung dengan perangkat pengendali sehingga pengiriman data akan melalui perangkat pengendali.


topologi start
desain topologi start

TOPOLOGI MESH

Jenis topologi yang merupakan dari berbagai jenis topologi yang lain(disesuaikan dengan kebutuhan). Biasanya digunakan pada jaringan yang tidak memiliki terlalu banyak node di dalamnya. Dikarenakan setiap perangkat dihubungkan dengan perangkat lainnya.

topologi mesh


desain topologi mesh




ETIKA Sistem Etika Sistem adalah kumpulan element yang saling terkait untuk mencapai tujuan , jika salah satu tidak ada maka akan gagal . Pengertian Secara popular Etika merupakan bagian dari filsafat yang khusus membahas baik buruknya tingkah laku manusia . Jelasnya etika membahas nilai yang mengacu baik buruknya tingkah llaku manusia . Oleh karena itu Etika juga sering disebut Filsafat baik buruknya tingkah laku. filsafat Moral , Merupakan suatu sistem Etika , khusus sistem etika yang berkaitan dengan tingkah laku manusia . Sehubungan dengan itu , untuk membahas lebih rinci peril dibahas hl hal yang secara langsung berkaitan dengan Etika , yaitu masalah nilai , norma dan moral bagi manusia . Sebagai hal Etika , nilai berkaitan dengan manusia khususnya perilaku manusia . Dalam hal ini nilai merupakan suatu yang berharga ,suatu yang dihargai atau yang dijunjung tinggi atau suatu yang diinginkan agar menjadi suatu kenyataan . Nilai luhur adalah nilai yang dijunjung tinggi , oleh karena luhurnya , nilai menjadi barometer dari perilaku pendukung . 4 tingkatan dalam nilai : 1 . Nilai Kenikmatan : Dalam tingkat ini terdapat deretan nilai yang mengenakan dan tidak mengenakan . 2 . Nilai Kehidupan : Nilai yang penting dalam kehidupan . Ex : kesehatan kesegaran jasmani dan lain lain . 3 .Nilai Kejiwaan : Nilai dalam hal ini tidak menyangkut hal hal lingkungan keadaan jasmani , nilai semacam ini semacam keindahan , kebenaran dan pengetahuan . 4 . NIlai Kerohanian : Dalam hal ini terdapat lah modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci , nilai ini bersifat pribadi . Norma dapat dikataan merupakan Konkritisasi atau Operasionalisasi dari nilai .Kalau nilai merupakan barometer yang bersifat abstarak dan umum bagi perilaku manusia maka norma merupakan barometer operasianalnya yang lebih khusus . Norma merupakan aturan , criteria ,ukuran , kaidah dan pedoman perilaku manusia , norma merupakan peraturan batin bagi manusia beserta dengan sanksi sanksi . Norma mengharuskan orang untuk berperilaku tertentu , agar kepentingan sendiri dan orang lain terjamin pelaksanaannya . Jelasnya norma suatu wujud larangan atau keharusan yang kalu dilanggar ada sanksi . Wujud norma dapat dating dari nilai . Apabila nilai ini dalam masyarakat berubah , maka norma perilaku dalam masyarakat akan berubah pula . Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya , social , moral dan religi . Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur oleh tata nilai untuk dipatuhi , oleh karena itu , norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama , norma filsafat , norma hukum dan norma social . Hal yang terkait juga dengan etika adalah moral , karena moral juga berkaitan dengan tingkah laku manusia . Secara popular , moral berarti tata cara hidup atau kebiasaan hidup yang berada diluar ketentuan formal . Moral menyangkut baik buruknya tingkah laku manusia sebagai manusia , artinya dia sebagai manusia baik .

Senin, 22 April 2013

WARALABA

Pengertian Waralaba 
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Penjelasan lain dari Pengertian Waralaba yaitu ikatan hukum dan komersial yang dibuat antara individu atau kelompok atau pelaku binsis waralaba yang ingin menggunakan merek dagang atau nama dagang dengan pemilik merek dagang, nama dagang, merek layanan atau simbol iklan atau pemilik perusahaan atau franchisor. Pengaturan cara berbisnis antara kedua pihak diatur oleh waralaba. Pada umumnya, terwaralaba akan menjualkan barang atau jasa yang dimiliki oleh pemilik waralaba. Pemilik perusahaan waralaba adalah pemberi hak atau izin atas waralaba sedangkan franchise atau terwaralaba yang membeli atau yang menerima hak waralaba. Pengertian tersebut secara garis besar, waralaba dapat didefinisikan dengan pengaturan usaha oleh pemilik perusahaan (franchisor) dengan memberikan atau menjual hak ke pihak penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk merek dagang dan atau jasa pemberi waralaba tersebut dengan aturan, tata cara, prosedure dan kriteria yang telah disepakti bersama dalam kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Waralaba Harus Memenuhi 6 Kriteria “Menurut PP No 42 tahun 2007″ 
Pemberi dan penerima waralaba berharap agar peraturan pemerintah dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum untuk memasarkan produknya Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan bisnis waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha Nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai pemberi waralaba atau franchise Nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri. Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha pemberi waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang di waralabakan. Untuk itu, pemberi waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada Pemerintah dan calon penerima waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian waralaba, penerima waralaba harus menyampaikan perjanjian waralaba tersebut kepada Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam memasarkan produknya.

( Kriteria Waralaba Dalam PP No. 42 tahun 2007 disebutkan bahwa waralaba harus memenuhi 6 (enam) kriteria , yakni:

1. Memiliki ciri khas usaha. Yang dimaksud dengan “ciri khas” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan konsumen selalu mencari ciri khas yang dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.

2. Terbukti sudah memberikan keuntungan. Yang dimaksud “sudah memberi keuntungan” adalah menunjuk kepada pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

3. Memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis. Yang dimaksud adalah standar secara tertulis supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (standar operasional kerjanya).

4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan. Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.

5. Adanya dukungan yang berkesinambungan. Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari pemberi waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi. 6. Hak dan kekayaan intelektual yang telah terdaftar. Yang dimaksud dengan “hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar” adalah hak kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

Bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba; Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);

3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);

4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA. BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :

1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.

3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 2 Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.

BAB II

KRITERIA

Pasal 3

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; d. mudah diajarkan dan diaplikasikan; e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

BAB III

PERJANJIAN WARALABA

Pasal 4

(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.

(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 5

Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :

a. nama dan alamat para pihak;

b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;

c. kegiatan usaha;

d. hak dan kewajiban para pihak;

e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;

f. wilayah usaha;

g. jangka waktu perjanjian;

h. tata cara pembayaran imbalan;

i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;

j. penyelesaian sengketa; dan

k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Pasal 6

(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.

(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.

BAB IV

KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA

Pasal 7

(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.

(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :

a. data identitas Pemberi Waralaba;

b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;

c. sejarah kegiatan usahanya;

d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;

e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;

f. jumlah tempat usaha;

g. daftar Penerima Waralaba; dan

h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Pasal 8

Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.

Pasal 9

(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.

(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

BAB V

PENDAFTARAN

Pasal 10

(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.

(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 11

(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.

(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 12

(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :

a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan b. fotokopi legalitas usaha. (2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:

a. fotokopi legalitas usaha;

b. fotokopi perjanjian Waralaba;

c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan

d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.

(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.

(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :

a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;

b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;

c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;

d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;

e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau

f. bantuan perkuatan permodalan.

Pasal 15

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.

(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII

SANKSI

Pasal 16

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda; dan/atau

c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Pasal 17

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Pasal 18

(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd. ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA

I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri. Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran

Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas. Pasal 3 
Huruf a

Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).

Huruf d

Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6 Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “data identitas” adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “legalitas usaha” adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “sejarah kegiatan usahanya” adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “tempat usaha” adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “daftar Penerima Waralaba” adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 8

Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.

Pasal 9

Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “perkuatan permodalan” adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah. Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak. Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20 
Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4742

Rabu, 17 April 2013

Enkapsulasi

Enkapsulasi
(bahasa Inggris:encapsulation), secara umum merupakan suatu proses yang membuat satu jenis paket data jaringan menjadi jenis data lainnya. Enkapsulasi terjadi ketika sebuah protokol yang berada pada lapisan yang lebih rendah menerima data dari protokol yang berada pada lapisan yang lebih tinggi dan meletakkan data ke format data yang dipahami oleh protokol tersebut. Dalam OSI Reference Model, proses enkapsulasi yang terjadi pada lapisan terendah umumnya disebut sebagai "framing". Beberapa jenis enkapsulasi lainnya antara lain: • Frame Ethernet yang melakukan enkapsulasi terhadap datagram yang dibentuk oleh Internet Protocol (IP), yang dalam datagram tersebut juga melakukan enkapsulasi terhadap paket data yang dibuat oleh protokol TCP atau UDP. Data yang dienkapsulasi oleh protokol TCP atau UDP tersebut sendiri merupakan data aktual yang ditransmisikan melalui jaringan. • Frame Ethernet yang dienkapsulasi ke dalam bentuk frame Asynchronous Transfer Mode (ATM) agar dapat ditransmisikan melalui backbone ATM. Lapisan data-link dalam OSI Reference Model merupakan lapisan yang bertanggung jawab dalam melakukan enkapsulasi atau framing data sebelum dapat ditransmisikan di atas media jaringan (kabel, radio, atau cahaya). Dalam teknologi jaringan Local Area Network (LAN), hal ini dilakukan oleh Carrier sense multiple access with collision detection (CSMA/CD) untuk jaringan Ethernet; token-passing untuk jaringan Token Ring, dan lain-lain. 

 Diencapsulasi 
 Adalah proses pelepasan header dari layer ke layer. Adapun proses dalam dekapsulasi : · Pemakai (end user )berinteraksi dengan lapisan aplikasi dan mengirim data (message) melalui lapisan tersebut · Memasuki lapisan transport,data ini kemudian dikemas dengan menambahkn informasi tentang protocol dilapisan tersebut. Informasi ini sering disebut sebagai HEADER · Pembungkus header ini disebut sebagai enkapsulasi dan pada layer 4 disebut sebagai SEGMENT. Memasuki lapisan transport,data ini kemudian dikemas dengan menambahkn informasi tentang protocol dilapisan tersebut. Informasi ini sering disebut sebagai HEADER · Segment selanjutnya dikirim kelapisan network sebagai DATA. Kemudian data tersebut dikemas dengan informasi yang relevan untuk layer-3 berupa header. · Pada lapisan network,layer-3 header dan data disebut sebagai PAKET. · Memasuki layer-2 paket tersebut kembali diberikan informasi yang disebut sebagai layer-2 header. Data ini kemudian disebut sebagai FRAME. · Frame kemudian memasuki layer-1 (physical layer) dan diubah menjadi bitstream yang akhirnya ditranmisikan ke tujuan · Pada tujuan, bit stream ini kemudian diubah menjadi FRAME · FRAME-header kemudian dilepas dan dikirim ke layer-3 sebagai PAKET · Paket selanjutnya melepas Header dan mengirim data tersebut ke layer-4 sebagai SEGMENT · SEGMENT kemudian melepas layer-4 header dan memberikan data ke layer -5,6,7 yang akhirnya diterima oleh user sebagai data.